Syarat dan Ketentuan Layanan

PT Sinergi Project Logistic — jasa pengiriman, cargo, logistik, dan pengangkutan barang maupun kendaraan.

PT Sinergi Project Logistic merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman, cargo, logistik, dan pengangkutan barang maupun kendaraan. Dengan menggunakan layanan PT Sinergi Project Logistic, Pengirim dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.

1. Definisi Pengirim

Pengirim adalah setiap individu, perusahaan, atau pihak lain yang menggunakan jasa pengiriman dan/atau layanan logistik dari PT Sinergi Project Logistic.

2. Barang Berbahaya

Barang berbahaya adalah barang yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan manusia, kendaraan, fasilitas, maupun barang lainnya selama proses pengiriman. Kategori ini dapat meliputi, namun tidak terbatas pada:

  • Barang yang mudah terbakar atau meledak.
  • Cairan atau bahan yang mudah bocor dan berpotensi membahayakan.
  • Bahan kimia berbahaya.
  • Obat-obatan terlarang.
  • Barang lain yang berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan untuk diproduksi, dimiliki, diedarkan, maupun dikirimkan.

3. Barang yang Dilarang untuk Dikirim

Pengirim dilarang menyerahkan barang yang bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Narkotika, ganja, dan obat-obatan terlarang.
  • Senjata api dan barang lain yang dilarang tanpa izin resmi.
  • Hewan langka atau hewan yang dilindungi.
  • Bagian tubuh atau organ hewan yang peredarannya dilarang.
  • Barang ilegal atau barang lain yang dilarang oleh Pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan barang yang termasuk dalam kategori terlarang, PT Sinergi Project Logistic berhak menolak, membatalkan, atau mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Barang Bernilai Tinggi

Barang bernilai tinggi adalah barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi, membutuhkan penanganan khusus, atau memiliki nilai penting bagi Pengirim maupun Penerima.

Untuk barang dengan karakteristik tersebut, Pengirim disarankan untuk memberikan informasi nilai barang secara benar dan mempertimbangkan penggunaan perlindungan atau asuransi pengiriman.

5. Ketentuan Pengemasan Barang

Pengirim bertanggung jawab untuk memastikan barang telah dikemas dengan baik dan aman sesuai dengan karakteristik barang. Untuk barang seperti:

  • Cairan.
  • Barang elektronik.
  • Barang pecah belah.
  • Barang yang membutuhkan perlindungan khusus.

Penggunaan packing kayu atau perlindungan tambahan sangat disarankan dan dapat diwajibkan berdasarkan kondisi barang.

Apabila Pengirim memilih untuk tidak menggunakan pengemasan yang direkomendasikan dan kemudian terjadi kerusakan akibat pengemasan yang tidak memadai, kerusakan tersebut dapat menjadi tanggung jawab Pengirim.

6. Pengiriman Kendaraan

Untuk pengiriman kendaraan, Pengirim sangat disarankan menggunakan layanan asuransi atau perlindungan tambahan sesuai nilai kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

7. Keadaan Kahar (Force Majeure)

PT Sinergi Project Logistic tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan yang terjadi akibat keadaan di luar kemampuan dan kendali perusahaan (force majeure). Keadaan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Bencana alam.
  • Kebakaran.
  • Kerusuhan atau gangguan keamanan.
  • Keadaan darurat.
  • Cuaca ekstrem.
  • Kecelakaan yang berada di luar kendali perusahaan.
  • Kebijakan atau tindakan pemerintah.
  • Keadaan lain yang secara wajar tidak dapat diprediksi atau dihindari.

8. Perhitungan Berat dan Volume Barang

Biaya pengiriman dapat dihitung berdasarkan berat aktual, berat volumetrik, atau kubikasi, tergantung jenis layanan dan karakteristik barang.

  • Berat aktual adalah berat barang berdasarkan hasil penimbangan.
  • Berat volumetrik adalah berat yang dihitung berdasarkan dimensi panjang, lebar, dan tinggi barang.

Rumus perhitungan yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Cargo Darat: (Panjang × Lebar × Tinggi) ÷ 4.000
  • Cargo Laut: (Panjang × Lebar × Tinggi) ÷ 4.000
  • Cargo Udara: (Panjang × Lebar × Tinggi) ÷ 6.000
  • Kubikasi: (Panjang × Lebar × Tinggi) ÷ 1.000.000

Satuan pengukuran dan metode pembulatan dapat disesuaikan dengan ketentuan layanan yang digunakan.

9. Persetujuan Tarif dan Ketentuan

Seluruh informasi mengenai tarif, jenis layanan, estimasi pengiriman, dan ketentuan lainnya dianggap telah disetujui oleh Pengirim setelah Pengirim melakukan konfirmasi pengiriman dan/atau menandatangani STT (Surat Tanda Terima) atau dokumen pengiriman lainnya.

10. Larangan Penyerahan Barang

Pengirim tidak diperkenankan menyerahkan kepada PT Sinergi Project Logistic barang yang:

  • Termasuk kategori barang berbahaya.
  • Termasuk barang terlarang berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Tidak diinformasikan secara jujur mengenai jenis, isi, atau karakteristiknya.
  • Memerlukan izin khusus namun tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang diperlukan.
  • Berpotensi membahayakan proses pengiriman, petugas, kendaraan, atau barang milik pihak lain.

11. Pemeriksaan Barang

PT Sinergi Project Logistic berhak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dikirim, baik terhadap kondisi kemasan maupun informasi mengenai isi barang.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh Pengirim dengan kondisi atau isi barang sebenarnya, Pengirim dapat diminta untuk membuat surat pernyataan dan/atau melengkapi dokumen yang diperlukan.

PT Sinergi Project Logistic juga berhak menolak pengiriman barang apabila barang tersebut tidak memenuhi ketentuan perusahaan atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

12. Pengajuan Klaim

Apabila pada saat penerimaan ditemukan adanya kerusakan atau kekurangan pada barang atau kendaraan, Penerima atau Pengirim dapat mengajukan klaim kepada PT Sinergi Project Logistic sesuai prosedur yang berlaku.

Pengajuan klaim dilakukan dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen atau bukti pendukung yang diminta oleh perusahaan.

13. Batas Waktu Pengajuan Klaim

Setiap keluhan atau klaim atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan barang wajib disampaikan dalam jangka waktu maksimal 1 × 24 jam sejak barang diterima.

Klaim yang diajukan setelah batas waktu tersebut dapat tidak diproses.

14. Asuransi Pengiriman

Untuk barang dengan nilai di atas Rp1.000.000 (satu juta rupiah), Pengirim disarankan untuk menggunakan asuransi pengiriman.

Biaya asuransi, nilai pertanggungan, serta proses klaim akan mengikuti ketentuan yang berlaku dari pihak penyedia asuransi dan/atau ketentuan PT Sinergi Project Logistic.

15. Dokumen dan Bukti Pendukung Klaim

Untuk membantu proses verifikasi klaim, Pengirim atau Penerima dapat diminta untuk melampirkan bukti pendukung, seperti:

  • Video proses unboxing saat barang diterima.
  • Foto proses unboxing dan kondisi barang saat diterima.
  • Foto atau dokumentasi kondisi awal barang sebelum dikirim.
  • STT atau dokumen pengiriman.
  • Bukti lain yang relevan untuk proses investigasi.

16. Penyelesaian Perselisihan

Apabila terdapat perbedaan informasi atau perselisihan terkait kondisi barang, proses pengiriman, maupun pengajuan klaim, PT Sinergi Project Logistic akan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, data, dan bukti yang tersedia.

Dokumen pengiriman, termasuk STT yang telah disetujui atau ditandatangani oleh Pengirim, menjadi salah satu dasar dalam proses verifikasi dan penyelesaian.

17. Pembatalan Pengiriman

Ketentuan pembatalan pengiriman dibagi menjadi dua kondisi:

a. Pembatalan saat proses Pick Up

Apabila pembatalan dilakukan ketika petugas telah melakukan proses penjemputan barang, Pengirim dapat dikenakan biaya minimum sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000, tergantung jarak dan biaya operasional yang telah dikeluarkan.

b. Pembatalan setelah barang masuk gudang

Apabila barang telah dibawa atau diterima di gudang PT Sinergi Project Logistic, kemudian Pengirim membatalkan pengiriman, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 20% dari total biaya pengiriman.

18. Estimasi Waktu Pengiriman

Estimasi waktu pengiriman dihitung sejak kendaraan, kapal, atau pesawat mulai melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan.

Estimasi tersebut tidak termasuk keterlambatan yang disebabkan oleh hari libur, kondisi cuaca, gangguan operasional, force majeure, perubahan jadwal transportasi, atau keadaan lain di luar kendali PT Sinergi Project Logistic.

PERNYATAAN PERSETUJUAN

Dengan menyerahkan barang kepada PT Sinergi Project Logistic dan/atau menandatangani STT atau dokumen pengiriman, Pengirim menyatakan bahwa:

  • Informasi mengenai barang yang diberikan adalah benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Barang yang dikirim bukan merupakan barang berbahaya atau barang yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Pengirim telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan layanan PT Sinergi Project Logistic.
  • Pengirim bersedia mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku selama proses pengiriman.

Terima kasih telah mempercayakan kebutuhan pengiriman dan logistik Anda kepada PT Sinergi Project Logistic.

Pertanyaan? Hubungi kami di +62 819 1800 4199 atau info@sinergiprojectlogistic.co.id. Simpan nomor resi Anda sebagai bukti sah pengiriman.